Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPBB Dukung Langkah Tertibkan Truk ODOL, Banyak Negatifnya

KPBB Dukung Langkah Tertibkan Truk ODOL, Banyak Negatifnya Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan alias ODOL.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menegaskan bahwa masyarakat sipil berada di belakang pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan.

"Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan,” katanya.

Ahmad menambahkan, pihaknya mendukung terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin, apalagi Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023.

Ia memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

"Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021. Kalau tidak ada upaya pemerintah yang konkret dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad.

"KPBB sudah siap untuk itu," tambahnya.

Berdasarkan laporan investigasi KPBB pada 2021 yang menyoroti intensitas armada AMDK perusahaan investasi asing di Indonesia, dalam kurun delapan hari penghitungan traffic di jalur Sukabumi-Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Bila mengacu pada klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan izin daya angkut barang maksimal yang sekitar 9,7 ton.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka truk seharusnya hanya diizinkan mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

"Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%) dan bahkan sisanya sebanyak 39,87% armada kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57%)," demikian paparan investigasi KPBB.

"Kerugian itu belum menghitung dampak kecelakaan dari kasus pecah ban,  kendaraan berjalan lebih lambat dari semestinya (underspeed) yang menyebabkan tabrak belakang, patah as, dan rem blong akibat tidak mampu menahan momentum kelebihan beban," tulis laporan tersebut.

“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” kata Ahmad.  “Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.” 

“Penegakan hukum harus ditujukan ke para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Ahmad Safrudin, direktur  eksekutif lembaga riset lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta (30/1)

“Para pengusaha pemilik barang itu sebagian adalah politisi dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional. Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ahmad.  

"Kalau bukan dimiliki lokal, biasanya perusahaannya terikat dengan perusahaan prinsipal di negara asalnya yang terikat erat dengan peraturan perundangan.”

Ahmad menambahkan bila pengusaha lokal saja tidak peduli nasionalisme karena telah melakukan perusakan fasilitas publik strategis. “Jadi jangan heran bila pelaku usaha asing pun memanfaatkan kondisi hukum di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang dinilai masih lemah,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: