Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Meikarta Buntu, Pengamat Sebut Komisi VI DPR RI Harus Panggil Luhut Binsar Pandjaitan

Kasus Meikarta Buntu, Pengamat Sebut Komisi VI DPR RI Harus Panggil Luhut Binsar Pandjaitan Kredit Foto: Kemenko Marves
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat yang merupakan konsumen MeiKarta melapor ke DPR karena merasa telah menjadi korban PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak perusahaan Lippo Group pengembang MeiKarta.

“Sebagai tindak lanjut aduan masyarakat korban MeiKarta tersebut  DPR kemudian mengadakan RDPU dengan memanggil pihak pihak yang berada dalam pusaran kasus ini yaitu para korban dan direksi PT MSU,” jelas Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik, Selasa (31/01/23). 

Namun PT MSU yang diundang pada pertemuan tersebut sama sekali tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apa pun. 

“Hal ini tentu saja membuat para anggota DPR menjadi berang. Beberapa anggota Dewan bersuara keras dengan menuding MSU dan Lippo Group telah melecehkan parlemen,” jelas dia. 

Baca Juga: Temui Menko Luhut Demi Bahas Detil Soal Insentif Mobil Listrik, ESDM: Uang Rakyat, Harus Hati-hati

Beberapa nama disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh parlemen yaitu James T Riyadi dan Menteri Investasi BKPM, Bahlil Lahadalia. Bahkan diusulkan dibuatnya PanSus MeiKarta ini.

DPR juga kata Achmad, mesti memanggil MenKo Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk dimintai keterangan nya terkait proyek MeiKarta ini. 

Karena LBP sendiri adalah salah satu pejabat yang hadir pada topping off Meikarta Minggu 29 Oktober 2017.

“Dalam kesempatan itu LBP didampingi pimpinan Lippo Grup James T. Riyadi dan para pejabat pemerintah memberikan kata sambutan peresmian Topping Off Meikarta tersebut. Bahkan LBP berterima kasih kepada James T Riyadi karena telah berinvestasi pada proyek MeiKarta tersebut,” katanya.

“Namun kemudian seperti yang kita ketahui proyek ini kemudian banyak  bermasalah dari segi perizinan sampai proyek yang tak kunjung jelas kapan akan selesai nya. Sementara konsumen sejak 2017 sampai sekarang terus membayar cicilan produknya kepada pihak bank Nobu,” tambahnya.

Dan yang terbaru menurut Achmad, paguyuban konsumen yang gigih menyuarakan nasib mereka terkait hak hak mereka di MeiKarta justru dituntut balik oleh PT MSU sebesar 56 Miliar karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik PT MSU. 

Baca Juga: Surya Paloh Diisukan Tengah Berusaha Buka Hubungan Kembali dengan Luhut Binsar, Balik Lagi ke Pemerintahan?

“Dari semua kejadian yang terjadi ini maka MenKoMarves LBP harus juga dimintai keterangan oleh parlemen. Karena kehadiran LBP pada topping off MeiKarta tersebut tentunya sedikit banyak  memiliki pengaruh kepada konsumen akan amannya proyek Meikarta ini,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: