Bukan Cuman Keturunan Nabi, Amar Ma’ruf Nahi Munkar Harus Diterapkan Oleh Para Pemimpin
Mantan ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menjelaskan mengenai kewajiban melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
“Amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi mereka yang diberi tanggung jawab,” ujarnya dikutip Selasa (31/1/23).
Hal ini Rizieq sampaikan saat ditanya pakar hukum Tata Negara Refly Harun di kanal Youtube milik Refly.
Ia menambahkan bahwa pihak penguasa atau yang punya kemampuan adalah orang yang wajib menegakan hal ini.
Sebagai contoh, Rizieq menyebut Polisi diberi tugas untuk menciptakan ketertiban dan keamanan misal lewat melawan kejahatan, maka amar ma'ruf yang bisa dilakukan adalah berkaitan dengan tugas tersebut.
Pun demikian dengan kepala daerah (sejenisnya) yang punya tanggung jawab terhadap berbagai hal untuk mensejahterakan rakyat.
Apabila tidak menjalankan amar ma'ruf nahi munkar sesuai dengan kapasitasnya, maka ia berdosa.
“Itu Amar Ma’ruf Nahi Munkar di bidang itu memang kewajiban dia, Kalau dia tidak kerjakan dia dosa,” ujarnya.
“Dia harus jalankan itu dengan baik, kalau ada anak buah yang nyeleweng dia mesti cegah kalau tidak dia berdosa, kenapa dia berdosa? karena dia wajib, dia yang punya tanggung jawab dan wewenang. Jadi kalau punya wewenang itu hukum amar ma’ruf nahi munkar itu wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk warga biasa yang memang tidak punya kuasa dan wewenang maka tak ada kewajiban langsung untuk menerapkan amar ma'ruf nahi munkar.
Selama ada orang yang berwenang dan berkuasa telah menegakkan hal tersebut maka tak ada kewajiban yang mengikat warga biasa.
Meskipun demikian, Rizieq mengingatkan agar amar ma'ruf nahi munkar harus ditegakkan pada masyarakat.
Baca Juga: Diam Soal Kubu Habib Rizieq, Anies Baswedan Disorot Tajam: Cek Rekam Jejak, Artinya Dia...
Khawatirnya, jika tidak ditegakkan oleh siapapun maka ada konsekuensi ilahi yang harus ditanggung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement