Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kakek di Ambon Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Dipenjara Seumur Hidup, Menteri PPPA: Itu Sangat Manusiawi!

Kakek di Ambon Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Dipenjara Seumur Hidup, Menteri PPPA: Itu Sangat Manusiawi! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Bogor -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah sangat setimpal.

Menurut Bintang, hukuman berat atas kasus kekerasan seksual diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. "Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," kata Bintang di Ciawi, Bogor, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Kontroversi Ria Ricis Ajak Anak Main Jetski hingga Naik ATV, Kemen-PPPA Buka Suara! 

Bintang pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon. Sama seperti hukuman yang dijatuhkan kepada seorang guru yang memerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.

Bintang menuturkan, hukuman tersebut pantas diberikan sebab perlakuan para pemerkosa itu tidak manusiawi. Korban dan keluarganya berpotensi mengalami rasa trauma berkepanjangan. 

"Itu kan (perlakuan yang) tidak manusiawi, ya. (Kasus di Ambon, misalnya), bagaimana dalam satu rumah menyetubuhi 5 anaknya, kemudian juga mencabuli cucunya, kan tidak manusiawi," ucap Bintang.

Dalam kaitan penanganan hukum, ia menegaskan pelaku harus dihukum maksimal, sejak kasus mulai mencuat pada bulan Juni 2022. Hal ini mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya sendiri.

"Kami ingat sekali kasus Ambon, ketika kasus ini mencuat, Juni 2022, kita sudah sampaikan bahwa kita ber-statement terkait bagaimana (menjatuhkan) hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," jelas Bintang. 

Sebelumnya diberitakan, Robby Hitipeuw alias BO, warga kecamatan Baguala, yang tega memerkosa 5 orang anak dan 2 cucu kandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis penjara seumur hidup itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Oprah Martina dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: