Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kehadiran UU P2SK Diyakini Bikin Bisnis Koperasi Makin Powerful

Kehadiran UU P2SK Diyakini Bikin Bisnis Koperasi Makin Powerful Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan pada 15 Desember 2022 lalu, sejatinya bakal membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia.

Jika menelisik lebih dalam tentang isi perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bisnis perkoperasian di tanah air akan semakin powerful pasca disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, dalam diskusi “Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK” yang digelar secara hybrid di Bogor, Jawa Barat. Baca Juga: Tindaklanjuti UU P2SK, LPS Susun Peta Jalan Program Penjaminan Polis

Menurutnya, dengan jumlah koperasi yang mencapai 127.846 unit berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan meningkat sebanyak 0,56% di tahun 2021, kontribusi bisnis koperasi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

“Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serumpun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen,” katanya.

Lantaran itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi “berkedok” koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana Rp 6 triliun, Koperasi Cipaganti Rp 3,2 triliun, dan Pandawa Rp 3,3 triliun.

Kemudian, Koperasi Indosurya sebesar Rp 106 triliun. Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. “Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” papar Anis.
 
Untuk itu, Pemerintah dan DPR ingin memisahkan koperasi menjadi dua, KSP murni dari anggota untuk anggota dan KSP yang bergerak di sektor keuangan. UU PPSK mengubah dan atau menetapkan peraturan baru, yang menambahkan satu pasal (44 b) dalam UU No. 25 tahun 1992 guna penguatan dan penataan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: