Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kehadiran UU P2SK Diyakini Bikin Bisnis Koperasi Makin Powerful

Kehadiran UU P2SK Diyakini Bikin Bisnis Koperasi Makin Powerful Kredit Foto: DPR RI

“Misalnya, melakukan jasa perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan lain-lain. Aktivitas bisnis tersebut digolongkan pada koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan. Dalam UU P2SK, terkait perizinan, pengaturan dan pengawasan jenis koperasi akan dilakukan oleh OJK,” papar Anis.

Sementara, koperasi murni (tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan) tetap dibawah pembinaan dan pengawasan Kemenkop & UKM. Undang-Undang juga memerintahkan Menteri Koperasi & UKM untuk menilai, memilih dan memilah koperasi mana yang murni KSP atau koperasi dalam sektor jasa keuangan.  Kemudian, hasilnya harus diserahkan kepada OJK paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan mengungkapkan kesiapan OJK mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pasca UU P2SK. OJK memaknai UU P2SK merupakan pemurnian serta upaya pemerintah dalam memperbaiki dan mengembalikan jati diri KSP itu sendiri, mengingat berbagai rententan kejadian dewasa ini yang mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air.
 
“Nantinya, operasional koperasi terkait aturan, perizian, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK. Sebarannya, secara exiting sudah berjalan. Bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan, maka sebagai konsekwensi KSP mengikutinya,” ungkap Suparlan. Baca Juga: Menkop-UKM: Kasus KSP Indosurya, Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi open loop maupun closeloop.

“Kami sekarang sedang menyusun dan menyelesaikan peraturan menteri (Permen) koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut model bisnis open loop,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam yang saat ini ada sekitar 17.000 koperasi simpan pinjam. Pelaksanaannya ditargetkan bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU.

“Kita semua masih memiliki kesempatan sampai 2024-2025 ini untuk pembinaan koperasi yang open loop untuk kembali ke closeloop atau dia mengurus izin usaha ke OJK kalau memilih izin usaha ke OJK kalau memilih openloop,” imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: