Konsisten Berinovasi dalam Digitalisasi Industri Asuransi Jiwa, Simas Jiwa Lakukan Ini
PT Asuransi Simas Jiwa (ASJ) resmi memperkenalkan wajah baru pemasaran produk secara digital melalui tampilan website yang diberikan perubahan besar dan penambahan berbagai fitur yang akan memudahkan nasabah dan calon nasabah dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh ASJ.
Sesuai dengan motto perusahaan, yaitu “Hadir Dalam Hidup Anda”, ASJ senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia dalam memberikan perlindungan (proteksi) atas resiko yang tak terduga. Untuk itu, ASJ mentransformasikan website simasjiwa.co.id untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.
“Tampilan baru website ASJ kini menjadi lebih seamless dengan desain terkini. Inovasi ini diharapkan dapat lebih memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna pada saat mengakses website ASJ. Selain perubahan pada tampilan, kini para pengguna dapat melakukan transaksi yakni pembelian produk asuransi jiwa termasuk program pensiun yang ditawarkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa (DPLK) melalui website ASJ,” kata Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa IJ Soegeng Wibowo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Mitigasi Dampak Ketidakpastian Global, Asuransi Bisa jadi Andalan Pelaku Usaha
Soegeng menhelaskan bahwa ada 4 produk unggulan sudah dapat dibeli, yaitu Produk atau Program Pensiun oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa (DPLK), SijiLovedOne produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu dari 3 (tiga) penyakit kritis, SijiLifeProtection yang memberikan proteksi jiwa yang dengan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dalam masa asuransi, dan SijiProteksiPasti jenis asuransi jiwa yang memberikan proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dan juga investasi.
“ASJ juga berencana untuk menambah produk yang dapat dibeli secara digital secara bertahap, sehingga akan memberikan variasi produk kepada calon nasabah,” terangnya.
Soegeng menyebutkan bila Digital Advisor menjadi fitur unggulan dalam konsep pemasaran asuransi jiwa secara digital. Fitur ini merupakan terobosan dalam memberikan solusi bagi para pengguna untuk bertanya secara langsung melalui chat, call, maupun melalui video call kepada Digital Advisor yang sudah dibekali kemampuan dan keterampilan khusus untuk memberikan pelayanan optimal kepada para pengguna. Memiliki standard yang ditetapkan oleh ASJ dalam memberikan pelayanan yang optimal dan profesional.
“ASJ yakin bahwa dengan adanya human touch dari Digital Advisor akan membuat pengalaman dalam melakukan transaksi melaui website ASJ ini menjadi lebih efisien. Digital Advisor akan menciptakan cara yang mudah bagi para pengguna untuk berkonsultasi mengenai produk dan layanan jasa asuransi jiwa,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Keluarkan Regulasi Baru untuk Broker Asuransi, Termasuk Layanan Asuransi Digital
Ada pun terkait dengan produk atau program pensiun juga telah disediakan fitur “Simulasi” yang memudahkan para calon nasabah untuk melakukan penghitungan atau kalkulasi iuran berdasarkan umur calon nasabah. Fitur Simulasi akan memberikan informasi keuangan kepada calon nasabah dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera, sehingga melalui simulasi tersebut tentunya akan memberikan gambaran mengenai target pensiun yang diinginkan calon nasabah. Fitur Simulasi ini juga berlaku pada produk asuransi jiwa lainnya, yang mana calon nasabah dapat menghitung besaran uang premi serta uang pertanggungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon nasabah.
Selain fitur sebagaimana telah diuraikan di atas, masih terdapat fitur baru lainnya yang tentunya akan lebih memberikan kemudahan dan kenyaman para pengguna sebelum melakukan transaksi melalui website ASJ. Seluruh fitur ini tentunya digabungkan dengan proses pembelian yang cepat dan mudah, yang mana calon nasabah hanya perlu mengisi beberapa kolom saja, kemudian melakukan pembayaran dan polis akan diterbitkan. Nasabah pun diberikan opsi untuk mendapatkan polis dalam bentuk digital ataupun dalam bentuk cetak.
“Proses pembelian dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Para pengguna tidak perlu khawatir, karena segala transaksi melalui kanal digital ini tentunya telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutup Soegeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement