Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Regulasi Baru untuk Broker Asuransi, Termasuk Layanan Asuransi Digital

OJK Keluarkan Regulasi Baru untuk Broker Asuransi, Termasuk Layanan Asuransi Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adopsi teknologi digital dalam layanan telah menjadi tren dalam industri, termasuk penggunaan teknologi yang dilakukan oleh broker asuransi.

Tidak hanya bertujuan untuk memberikan manfaat bagi konsumen dan industri asuransi itu sendiri, namun penggunaan teknologi digital juga menjadi suatu kebutuhan untuk meningkatkan kerja sama antara broker dan pihak lain guna meningkatkan kualitas layanan.

Meski begitu, dampak dan risiko dari adopsi teknologi digital dalam industri masihlah nyata. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terkait kini mengeluarkan peraturan terbaru yang diberi nama "POJK 28 Tahun 2022" yang ditujukan untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan namun tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, OJK Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Perbankan

Seperti dilansir dari Asia Insurance Review pada Senin (16/1/2023), regulasi terbaru juga memiliki fungsi untuk meningkatkan pengawasan OJK di mana regulasi memuat beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaikan laporan berkala dan pengenaan sanksi terhadap perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Adapun beberapa ketentuan utama dan peraturan baru tersebut meliputi:

  1. Peraturan tentang layanan asuransi digital.
  2. Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menjamin tenaga profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
  3. Kerjasama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).
  4. Kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulanan.
  5. Penyesuaian ketentuan mengenai sanksi administratif termasuk denda administratif.

Sesuai dengan yang telah diputuskan, peraturan terbaru tersebut telah berlaku sesuai dengan tanggal diundangkan, yaitu pada 28 Desember 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: