Usai Cetak Rekor Tertinggi Capai 5,31%, Pemerintah Ungkap Strategi Genjot Pertumbuhan Ekonomi 2023
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2022 mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 5,31%. Menanggapi hasil tersebut, Pemerintah tetap antisipatif dengan kondisi pelambatan ekonomi global, melalui berbagai strategi dan kebijakan.
"Penguatan core ekonomi dalam negeri melalui konsumsi dan investasi akan menjadi faktor utama untuk meningkatkan resiliensi ekonomi Indonesia di tahun 2023 karena kinerja ekspor yang sebelumnya tumbuh tinggi diperkirakan akan melambat," ungkap Airlangga, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Ditolong Ekspor dan Konsumsi, Ekonomi RI di 2022 Tembus 5,31%
Airlangga lantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dan kebijakan utama dalam rangka menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2023.
Pertama, menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi dengan program 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribusi, dan Komunikasi yang efektif), serta optimalisasi program perlindungan sosial yang akan melindungi masyarakat rentan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Sembako (BPNT), dan sejenisnya.
"Kedua, memperkuat pasar domestik dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pengembangan UMKM. Upaya yang dilakukan di antaranya dengan memperkuat rantai pasok perusahaan nasional dalam menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai motor pengembangan UMKM, termasuk di sektor produksi (KUR Alsintan)," tutur Airlangga.
Ketiga, meningkatkan diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang masih kuat. Untuk itu, perjanjian kerja sama perdagangan internasional akan terus diperkuat, salah satunya melalui optimalisasi mandat Chairmanship ASEAN 2023, serta peningkatan kerja sama bilateral maupun multilateral.
"Keempat, transformasi ekonomi terus dilanjukan untuk meningkatkan investasi, mendorong produktivitas SDM, dan menyerap tenaga kerja melalui implementasi UU Cipta Kerja. Presiden telah menetapkan Perpu Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Ini diharapkan akan memberikan kepastian dan keberlanjutan investasi yang umumnya bersifat jangka panjang," lanjut Airlangga.
Kelima, pemerintah juga melakukan reformasi dan pendalaman sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini akan memperkuat basis sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi. Selain itu, akan dilakukan pengaturan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dengan perluasan komoditi ekspor wajib DHE selain SDA, yaitu komoditas manufaktur hasil hilirisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement