Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual Minyakita di Atas HET, Pemerintah Ancam Izin Cabut Usaha

Jual Minyakita di Atas HET, Pemerintah Ancam Izin Cabut Usaha Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bakal mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng subsidi atau Minyakita di pasar daring (online) baik e-commerce maupun platform media sosial.

Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan atau take down akibat melanggar tautan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, mengatakan pelaku usaha yang memperdagangkan Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. “Kami (Kemendag) akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tegas Veri, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra.

Untuk itu, PKTN Kemendag mengawasi secara intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar daring. Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta mengamankan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: