Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Fokus Periksa Area Berisiko Cukup Tinggi

BPK Fokus Periksa Area Berisiko Cukup Tinggi Kredit Foto: BPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko (rist based audit/ RBA), berfokus pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi.

Pemeriksaan lain, pada hal yang juga berdampak pada penyajian LK tahun 2022, antara lain pengendalian intern. “Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” kata Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dalam entry meeting, di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, kemarin.

Daniel mengatakan selain pengendalian intern, terdapat empat area lainnya yang menjadi fokus pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022. Menurut Daniel, empat area tersebut adalah temuan-temuan yang berulang, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, situasi dan/atau peristiwa yang berindikasi kecurangan dan menilai dampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, serta pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II (AKN) BPK menandai dimulainya pemeriksaan atas LK tahun 2022.

Pada kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting pada sembilan entitas pemeriksaan di lingkungan AKN II BPK. Entitas pemeriksaan tersebut, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Standardisasi Nasional

“Dalam menilai sistem pengendalian intern (SPI), salah satu unsur yang dievaluasi adalah terkait efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk itu, masing-masing kementerian/ lembaga diharapkan dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan yang sudah cukup lama,” ujar Daniel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: