Ferdy Sambo dijatuhi Vonis maksimal pidana mati Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Vonis ini membuat anggota Komisi III DPR Nasir Djamil terkejut. Politisi PKS mengaku tak menyangka majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis yang melebihi tuntutan jaksa.
Nasir menilai vonis yang dijatuhi hakim telah merefleksikan rasa keadilan masyarakat. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan merencanakan dan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar Nasir, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Masih Ada Harapan Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati
Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut sudah tergolong tinggi lantaran dalam perkara pembunuhan berencana pidana maksimal mencakup 20 tahun penjara, seumur hidup dan pidana mati.
Vonis tersebut turut membawa Ferdy Sambo tercatat dalam sejarah sebagai perwira Polri yang dipidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anggota polisi. Selain Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap istri yang bersangkutan, Putri Candrawathi, melebihi tuntutan jaksa yang menuntut pidana 8 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement