- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Selain Penjualan Bersyarat, Minyakita Juga Dijual Dalam Bentuk Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan pelanggaran dakam distribusi minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita, sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran.
Hasil investigasi terbaru KPPU mengungkap adanya dugaan atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah. “Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi,”dikutip dari keterangan KPPU pada Senin (13/2).
Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Temuan ini sekaligus melengkapi temuan KPPU sebelumnya yakni adanya praktik penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian Minyakita.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,”Kata KPPU.
Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, Melanggar UU Persaingan Usaha
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.
Selain itu melakukan advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.“ Kami mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,”pungkas KPPU
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement