- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
KPPU Temukan Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita, Melanggar UU Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait dugaan pelanggaran penjualan Minyakita. KPPU akan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait perkara ini.
Langkah itu ditempuh guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum. Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno mengungkapkan Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Temuan KPPU Harga Minyak Goreng Melampaui HET, Stok Langka
Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV meliputi Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB.
“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,”
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Yakni pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement