Anak Buah Haji Giring Ganesha Sebut Vonis yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Cs Sudah Pas: Jaksa Tak Perlu Banding
Meski demikian, imbuh William, hal yang justru memberatkan dan jarang dibahas, adalah hakim menemukan upaya rekayasa dan perintangan dalam proses penegakan hukum.
“Masih ingat kan ketika awal kasus ini menyeruak? Dilaporkan sebagai tembak-menembak. Arahnya Brigadir J sebagai tersangka karena pelecehan seksual,” jelasnya.
Menurutnya, perintangan proses hukum atau obstruction of justice ini sangat berbahaya bagi institusi kepolisian. Kepercayaan publik sempat menurun drastis Ketika kasus ini menyeruak.
“Untungnya ada seorang terdakwa yang bersedia menjadi justice collaborator. Bila tidak, apa jadinya kasus ini?” tukas William Aditya Sarana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement