Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Kena Pidana Soal Heboh Utang Kampanye, Omongan Ahli Auto Bikin Mingkem: Itu Sumber Dana Paslon!
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, menyebut Anies Baswedan bisa dipidana terkait perkara utang-piutang dana kampanye Pilkada DKI 2017 karena melanggar batasmaksimum sumbangan dana Per orang Rp75 juta atau Lembaga Rp750 juta.
Mengenai hal ini, Hamdani, mantan Staf Ahli Mendagri 2014-2022 mengatakan bahwa apa yang dilakukan Anies soal utang piutang bukanlah Sumbangan sebagaimana tertera pada UU nomor 10 tahun 2016.
“Kalau berkaitan utang piutang, UU Nomor 10 tahun 2016 tidak mengatur baik batasan maupun sanksinya jadi itu tidak ada pidananya,” jelas Hamdani saat berbincang bersama wartawan senior Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN) di kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (19/2/23).
Hamdani yang ikut terlibat dalam pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini sebagai unsur pemerintah saat sedang dirancang menegaskan tak bisa soal utang piutang dianggap sumbangan sebagaimana ketentuan batas yang ditentukan UU.
Sumbangan menurut Hamdani jelas diberikan tanpa adanya persyaratan yang mengikat alias diberikan secara Cuma-Cuma. Sedangkan apa yang terjadi pada Anies jelas murni utang piutang bahkan ada dokumen tertera mengenai latar belakang hingga syarat-syarat penyelesaian utang tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas
“Itu tidak bisa dikatakan sumbangan karena bersyarat, kalau kita bicara sumbangan maka kriterianya jelas pemberian tanpa syarat, jadi tidak ada persyaratan yang mengikat. Begitu dia ada persyaratan ketentuan dia tidak jadi sumbangan karena sumbangan bebas. Kenapa tidak masuk dalam kelompok sumbangan? Karena dia bersyarat, itu namanya penyelesaian pinjaman.
Karenanya, Hamdani menilai bahwa meskipun dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa itu adalah Anies yang mengajukan utang, pada dasarnya itu adalah dana pasangan calon (Paslon) pribadi.
Dana Paslon menurut Hamdani tidak ada batas layaknya sumbangan yang tertera di UU 10 tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement