Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas

Diketahui terdapat klausul di perjanjian utang Anies Baswedan yang mana Anies tidak perlu membayar utang yang diributkan jika Anies-Sandi menang di Pilkada DKI Jakarta.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Pengamat Politik Refly Harun menganggap bahwa perkara utang sudah jelas tak ada keraguan bahwa Anies sudah tidak lagi menanggung semua itu berdasar isi perjanjian yang ada.
“Jadi jelas artinya sekarang tidak ada lagi keraguan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Senin (13/2/23).
Refly menyoroti respons Sandiaga Uno yang mengeluarkan statement setelah melakukan Salat Istikharah dan diskusi dengan keluarga, dirinya mengikhlaskan utang.
Padahal, jika merujuk pada perjanjian yang ada, maka utang itu sudah lunas mengingat klausul pelunasan yang tertera.
“Utang itu tanpa salat istikharah pun sudah lunas dengan sendirinya, karena surat perjanjian itu sendiri mengatakan demikian yaitu kalau menang maka surat itu jadi bukti habis utang-utang tersebut,” ungkapnya.
Mengenai anggapan bahwa yang menandatangani dokumen tersebut hanya Anies, maka menurut Refly jika itu dipermasalahkan maka utang piutang Anies malah bisa dikatakan tidak ada.
Dengan adanya dokumen utang yang ditandatangani Anies tersebut menurut Refly adalah insiatif baik dari Anies untuk mengakui adanya utang. Belum lagi soal Erwin Aksa dan Aksa Mahmud yang dalam dokumen tersebut tertulis bahwa mereka adalah pihak yang tadinya menjanjikan adanya biaya untuk keperluan Anies dan Sandi di 2017.
"Justru karena yang tanda tangan hanya Anies Baswedan orang bisa mengatakan tidak sah dong utang piutangnya, jadi tidak perlu ada utang. Ini pun artinya niat baik Anies untuk mengakui bahwa ada utang," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement