Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Kena Pidana Soal Heboh Utang Kampanye, Omongan Ahli Auto Bikin Mingkem: Itu Sumber Dana Paslon!

Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Bisa Kena Pidana Soal Heboh Utang Kampanye, Omongan Ahli Auto Bikin Mingkem: Itu Sumber Dana Paslon! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

“Kalau dikatakan itu pinjaman Anies, sebetulnya itu sumber dana paslon, tidak ada hubungan dengan sumbangan. Kalau Paslon tidak ada batasan,” tegas Hamdani.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa masalah utang dana kampanye Anies bisa masuk pidana karena melebihi batas sumbangan yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 yakini per orang Rp75 juta dan Badan atau lembaga Rp750 juta.

Baca Juga: Nha Lho... Fix Bakal Ditinggal Kabur? Muhaimin Iskandar Mengaku Tak Diberi Tahu Soal Pertemuan Prabowo Subianto dan Khofifah

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja dikutip dari Republika, Minggu (19/2/23). 

Meski menurutnya bermasalah, menurutnya ini tak bisa lagi diusut karena sudah kadarluarsa.

Baca Juga: Lawan Auto Ketar-ketir! Eks Elite KPK Ngaku Sudah 'Mengintai' Sosok Anies Baswedan Sejak Lama: Orang Ini Pasti Akan Jadi Presiden!

"Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: