Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Rangkap Jabatan Terbukti Langgar UU, Nicho Silalahi Sentil Jokowi: Sudah Selayaknya Dia Segera Dimakzulkan!

Menteri Rangkap Jabatan Terbukti Langgar UU, Nicho Silalahi Sentil Jokowi: Sudah Selayaknya Dia Segera Dimakzulkan! Kredit Foto: Instagram/Nicho Silalahi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik menteri rangkap jabatan usai terpilihnya Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di PSSI belakangan memicu perdebatan. Atas hal ini, kritikus Nicho Silalahi menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, kata dia, berdasarkan Undang-undang (UU) 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan.

Baca Juga: Ribut Rangkap Jabatan, Menpora Zainudin Amali Pilih Mengundurkan Diri dan Fokus ke PSSI

Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau; c pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."

Nicho menantang Jokowi untuk segera memecat Erick Thohir. Jika tidak, menurutnya, Jokowi melanggar UU.

"Jika Jokowi tidak memecat Erick Thohir maka sama artinya Jokowi melanggar UU," ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (21/2/2023).

Dia mengatakan, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah sepantasnya dimakzulkan karena terang-terangan melanggar aturan.

Baca Juga: Beri Restu Dua Menterinya Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Lestarikan Budaya Orde Baru

"Dan sudah selayaknya dia segera di Makzulkan, tidak ada seorangpun di negri ini yang bisa melanggar UU. Sebarkan," tandasnya.

Dia juga menyebar video Jokowi yang menyampaikan menolak pejabatnya merangkap jabatan.

"Tidak boleh merangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener," ungkap Jokowi dalam video itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: