Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disebut Bakal Buka-bukaan Soal Kasus yang Membuatnya Mendekam di Penjara, Siap-siap Aja!

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disebut Bakal Buka-bukaan Soal Kasus yang Membuatnya Mendekam di Penjara, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anas Urbaningrum disebut bakal bergabung ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ketua Umum (Ketum) PKN Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum bakal bergabung dengan pihaknya setelah bebas dari penjara pada April 2023. Ia menyebut, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya, termasuk kasus korupsi Hambalang.

"Beliau akan ada di kita akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Pasek kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Pasek menegaskan, PKN siap menerima Anas. Dia mengungkapkan, ketika Anas sudah keluar dari penjara akan dilakukan pertemuan yang salah satunya membahas terkait jabatannya dalam partai tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Angkat Telepon dari Amien Rais, Momen Prabowo Teriak 'Asing-Aseng' Sambil Gebrak-gebrak Meja Kembali Diungkit: Padahal Dulu...

"Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ungkap Pasek.

Pasek menegaskan, PKN siap menerima Anas. Dia mengungkapkan, ketika Anas sudah keluar dari penjara akan dilakukan pertemuan yang salah satunya membahas terkait jabatannya dalam partai tersebut.

"Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ungkap Pasek.

Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

Sejumlah tokoh juga disebutkan akan bergabung dengan PKN. Namun, belum dirinci siapa saja tokoh yang dimaksud.

Baca Juga: Dugaan Rocky Gerung Sungguh Tajam! Sebut Pembangunan IKN Hanya Upaya Jokowi Agar Bisa Diingat: Mungkin Ada Fatwa Dukun...

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: