Apalagi, kata dia, orang tersebut sudah menjalani pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Sehingga harus diterima ketika sudah benar-benar keluar dari tempat tersebut.
"Lembaga permasyarakatan itu namanya suatu lembaga untuk menyiapkan seseorang yang tengah menjalani hukuman pidana untuk kembali ke masyarakata ya kita terima karena untuk kembali ke masyarakat karena sudah kewajiban dari lembaga hukum pengadilan yang ada," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement