Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan perkara nomor 4/PPU-XXI/2023.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman ketika membacakan putusan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty