Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan perkara nomor 4/PPU-XXI/2023.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman ketika membacakan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement