Penundaan Pemilu 2024 Tidak Logis, Dicurigai Ada Kekuasaan Besar yang Menghendaki Semua Ini
Kredit Foto: DPR RI
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan putusan PN Jakpus tersebut sudah melampaui kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
"Tidak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," tandas Yanuar.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: