Penundaan Pemilu 2024 Tidak Logis, Dicurigai Ada Kekuasaan Besar yang Menghendaki Semua Ini
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan putusan PN Jakpus tersebut sudah melampaui kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
"Tidak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," tandas Yanuar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement