Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap Gegara Hajar David Ozora, List Kelakuan Buruk Mario Dandy: Langgar Aturan Hingga Menekan Teman Sendiri!

Terungkap Gegara Hajar David Ozora, List Kelakuan Buruk Mario Dandy: Langgar Aturan Hingga Menekan Teman Sendiri! Mario Dandy Satriyo | Kredit Foto: Instagram/__broden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Shane Lukas (19) sepertinya sudah kesal dengan kelakuan dari temannya sendiri, yakni Mario Dandy Satriyo (20).

Dirinya buka-bukaan mengeluarkan sejumlah perilaku buruk yang dimiliki oleh sosok kontroversial tersebut.

Baca Juga: Wacana Incar Mobil Jeep, Manuvernya Heru Budi Dikuliti: Anies Saja Cukup Innova, Itupun Diributin...

Salah satunya adalah bagaimana Mario tak pernah membayar tol karena memanfaatkan jabatan sang ayah sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. 

Shane bersama Mario diketahui mengeroyok anak salah satu pengurus GP Ansor, David Ozora (17) hingga mengalami koma.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mendapat perhatian nasional itu.

"Menurut klien kami, Mario juga kalau bawa Rubicon, dia selalu lewat tidak bayar. Dia ada bilang, gini Shane caranya enggak bayar pakai tol," ujar kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023). 

Baca Juga: Pusing Cari Kejelasan Rubicon Sana-sini, Rumitnya Kasus Mario Dandy: Mereka Mempermainkan Hukum...

Happy juga menyampaikan bahwa kliennya selalu berada di bawah tekanan Mario. 

"Selama ini juga Shane takut sama bapaknya, bapaknya si Mario, karena dia tahu bapaknya pejabat. Dan juga dalam pergaulan, dia ini si Mario ini, menurut klien kami, itu juga selalu menggampangkan," jelas Happy. 

Baca Juga: Prabowo Mulai Digoda Habis, NasDem Bawakan Kosongnya Slot Duet Anies?!

"Jadi, Shane ini selalu berada di bawah tekanan. Dia tahu bahwa Mario ini bisa melakukan apapun," tambahnya. 

Baca Juga: Rubicon Milik Mario Dandy Atas Nama Petugas Kebersihan, Rafael Alun Disorot Tajam: Memang Modus Korupsi...

Dalam kasus ini, Shane dan Mario dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: