Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Deh! Anak Buah Bos Besar Narkoba di Bali yang Ditangkap Ternyata Bule Rusia

Kena Deh! Anak Buah Bos Besar Narkoba di Bali yang Ditangkap Ternyata Bule Rusia Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Denpasar -

Seorang Bule asal Rusia berinisial DK (32) ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 00.55 Wita.

DK diamankan petugas beberapa saat setelah mendarat dari Thailand, Bangkok. DK diamankan karena membawa narkoba jenis hasis sebanyak 300 gram. Selain itu DK juga membawa tiga gram ganja kering.

Baca Juga: Bule-bule Ngawur Ini Ternyata dari Rusia, Berani Nyalain Bom Asap di Kawah Ijen

Seorang sumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, DK berani membawa narkoba ke Bali karena disuruh oleh bos besarnya di Bali yang juga berasal dari Rusia.

"DK nekat bawa narkoba karena bosnya bilang tidak mungkin ada masalah sama polisi dan sama Bea Cukai di Bali," ungkap sumber kepada denpasar.suara.com, Sabtu, (4/3/2023).

Selain itu, sumber juga mengatakan bahwa DK pernah masuk penjara di Rusia dengan kasus yang sama yaitu narkoba.

"DK ini pernah dipenjara di Rusia selama 7 tahun dari 2013 sampai 2020 karena tindak pidana narkotika," sambung sumber tersebut.

Lebih lanjut kata sumber, petugas Bea Cukai telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Bali. DK dan barang bukti pun dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Satake mengatakan saat ini Polda Bali sedang lakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut.

"Iya kita sudah terima dari Bea Cukai dan saat ini sedang kita lakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut," jelas Satake.

Berdasarkan data yang diterima dari Humas Polda Bali. Jumlah total barang bukti yang didapat dari DK diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Thetrahydrocannabinol seberat 368,81 gram. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: