Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal IMB Tanah Merah Terbit di Era Anies, PDIP: Kita Tidak Bicara 'Banci', Tidak Ada IMB Sementara!

Soal IMB Tanah Merah Terbit di Era Anies, PDIP: Kita Tidak Bicara 'Banci', Tidak Ada IMB Sementara! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjutak menilai tidak ada syarat yang terpenuhi saat Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kawasan Depo Pertamina Tanah Merah, Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu menyebut, kalau Anies telah melanggar tentang syarat untuk mendapatkan IMB di sebuah tanah yang bersengketa.

"Kalau diberikan IMB itu pelanggaran, ya memang salah. Kalau dapat IMB itu tanahnya ada dulu dong, IMB itu dasarnya sertifikat, sekarang dikasih IMB tidak ada sertifikat. Apa dikasih IMB itu memungkinkan? tidak memungkinkan!," kata Gilbert dikutip dari Catatan Demokrasi.

Gilber menilai tidak ada sebuah peraturan yang bersifat 'banci', bahwa IMB itu hanya bersifat sementara dan ada durasi waktunya.

"Tidak ada itu dasar hukum IMB sementara, IMB ya seumur hidup. Dasar hukumnya di mana? Kita tidak bicara banci, kalau benar, mana yang benar, itu secara hukum," jelasnya.

Untuk itu, langkah Anies saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang memberikan IMB itu secara otomatis batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: