Waspada Modus Penipuan Online! Ini Tips Jaga Keamanan Digital ala GoPay
Berbagai modus penipuan online terus mengancam masyarakat, termasuk baru-baru ini muncul modus kejahatan online yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) di mana korban mendapatkan pesan via WhatsApp dengan format mengunduh aplikasi (APK).
"Oknum penipu terus mengambil kesempatan, contohnya berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan, bahkan kasus baru-baru ini terjadi berdekatan dengan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak," tutur Head of Payment Information Security GoTo Financial Ganesha Nara Saputra seperti dikutip dari media notes pada Kamis (9/3/2023).
Tentu perkembangan penipuan online ini memunculkan keresahan karena pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Data yang dicuri pun beragam, mulai dari informasi pribadi hingga informasi perbankan dan keuangan lainnya yang bersifat rahasia.
Baca Juga: Lanskap Adopsi AI di Industri Indonesia, Benarkah Terhalang Aturan?
Namun meski kini muncul berbagai modus baru, Ganesha menyebut bahwa para penjahat siber tetap menggunakan teknik lama modus penipuan rekaya sosial (social engineering).
"Penipuan online ini tidak menyerang sistem keamanan, namun psikologis manusia. Ciri-cirinya, penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. Jadi masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak," ujar Ganesha memperingatkan.
Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kejahatan siber yang terjadi di Indonesia telah mencapai 100 juta hingga April 2022 dan didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, pishing, dan eksploitasi kerentanan. Meski demikian, tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia ini masih belum diikuti oleh tingkat literasi digital yang memadai.
Survei Literasi Digital Indonesia tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo mencatat bahwa indeks Kemanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya, seperti Kecakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84). Dengan demikian, Ganesha menyoroti bahwa menjaga keamanan siber bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, termasuk juga dalam upaya mewujudkan manfaat dari transaksi digital.
Melalui kampanye tips JAGA, GoPay sebagai bagian dari GoTo Financial memberikan beberapa tips untuk menjaga keamanan aktivitas digital, antara lain:
- Jangan melakukan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi.
- Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan lainnya.
- Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, biometrik.
- Adukan jika ada aktivitas yang mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika menjadi korban penipuan).
Bagi pengguna GoPay Plus, pengguna dapat memanfaatkan Jaminan Saldo Kembali apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget yang terhubung engan akun GoPay. Caranya bisa dilakukan dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali dan pengguna pun dapat mengajukan klaim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement