Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

CISSReC Soroti Celah Pengawasan LIMS di Balik Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

CISSReC Soroti Celah Pengawasan LIMS di Balik Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha, menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS) menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.

Menurut Pratama, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan siber, tetapi juga menyangkut tata kelola intelijen, penegakan hukum, serta perlindungan hak privasi warga negara.

Dia merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 yang mengungkap dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi maupun dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Selain itu, pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

"Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya, melainkan pada bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi," ujar Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Dia menjelaskan, LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem tersebut meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, kemudian menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Informasi yang dapat diperoleh melalui sistem tersebut mencakup isi komunikasi, seperti percakapan telepon, hingga metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi.

Namun, kemampuan mengakses isi komunikasi tetap bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang digunakan. Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis dapat dibaca hanya karena intersepsi dilakukan melalui jaringan operator.

Pratama juga menegaskan bahwa LIMS berbeda dengan spyware seperti Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat milik target.

Dari perspektif keamanan siber, kasus ini memperlihatkan sejumlah potensi kelemahan dalam pengendalian akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Salah satunya adalah pemusatan kewenangan yang memungkinkan satu pejabat memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasil intersepsi.

Menurutnya, fungsi-fungsi tersebut semestinya dipisahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, setiap aktivitas penyadapan seharusnya melalui proses verifikasi berlapis dengan menyertakan dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, serta persetujuan pejabat berwenang.

Kelemahan lainnya terletak pada audit trail atau rekam jejak aktivitas sistem. Setiap penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, hingga penghapusan data harus tercatat secara otomatis dan tidak dapat dimodifikasi oleh operator.

"Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan disalahgunakan orang yang punya jabatan dan akses," katanya.

Pratama menilai dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 menjadi persoalan yang lebih serius karena berkaitan dengan integritas bukti elektronik.

Jika penghapusan tersebut benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, penyidik perlu menelusuri aktivitas sistem secara menyeluruh, termasuk log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, serta rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.

Dia menekankan bahwa sistem yang memiliki pengamanan memadai seharusnya tetap menyimpan salinan log pada infrastruktur terpisah. Dengan demikian, penghapusan data dari sistem utama tidak serta-merta menghilangkan seluruh jejak aktivitas.

Di sisi lain, Pratama mengingatkan pentingnya pengamanan komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi negara. Menurutnya, kebocoran komunikasi kepala negara berpotensi melampaui persoalan privasi karena dapat memengaruhi posisi tawar Indonesia dalam negosiasi internasional hingga membahayakan keamanan nasional.

Karena itu, komunikasi Presiden perlu memperoleh lapisan perlindungan khusus melalui pemeriksaan rutin perangkat, verifikasi jalur komunikasi, serta pembatasan akses terhadap ruang dan perangkat rapat.

Dia juga mengusulkan agar pengamanan tersebut dijalankan oleh unit yang tidak berada di bawah kendali pihak yang menjadi objek pengawasan.

Baca Juga: Prabowo Minta Penanganan Kasus Listyo Sigit Dilakukan Secara Transparan

Lebih lanjut, Pratama mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Pemeriksaan tersebut dinilai tidak cukup hanya menyasar Polri, tetapi juga institusi lain yang memiliki kewenangan melakukan intersepsi.

Audit perlu mencakup pemetaan jenis perangkat, pemegang kewenangan operasional, mekanisme penetapan target, pihak yang berwenang memberikan persetujuan, hingga sistem pencatatan aktivitas.

Selain itu, setiap aktivitas penyadapan yang pernah dilakukan perlu dicocokkan dengan dasar hukum dan dokumen perkara yang mendasarinya.

Untuk memperkuat pengawasan, dia mengusulkan sejumlah langkah, mulai dari penerapan persetujuan berlapis, pemisahan kewenangan operasional, penggunaan immutable audit log atau rekam jejak yang tidak dapat diubah, hingga audit berkala dan mendadak oleh pihak independen.

Sistem juga perlu dilengkapi deteksi anomali otomatis. Dengan mekanisme tersebut, aktivitas seperti penambahan nomor tanpa dokumen pendukung, persetujuan yang tidak lengkap, penyadapan di luar periode kewenangan, hingga penghapusan data di luar prosedur dapat memicu peringatan dan penghentian proses sementara.

Pratama mengingatkan bahwa ancaman terhadap sistem penyadapan tidak selalu berasal dari serangan peretas eksternal. Penyalahgunaan juga dapat muncul dari dalam organisasi melalui individu yang memiliki akses dan kewenangan terhadap sistem atau dikenal sebagai insider threat.

Dia menilai keamanan LIMS tidak cukup diukur dari kemampuannya menghadapi serangan siber dari luar, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, maupun pejabat yang memiliki otoritas.

Meski demikian, Pratama menegaskan belum terdapat informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat maupun metode intersepsi yang digunakan dalam dugaan kasus tersebut. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan penggunaan spyware tertentu dinilai belum memiliki dasar yang memadai.

"Satu prinsip yang harus dipegang: semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu," ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah

Tag Terkait: