Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usut Tuntas Rp300 Triliun, Wakil Sri Mulyani: Bukan Masalah Jumlahnya, Tapi Kita Cari Jejaringnya

Usut Tuntas Rp300 Triliun, Wakil Sri Mulyani: Bukan Masalah Jumlahnya, Tapi Kita Cari Jejaringnya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah meneliti dan mendalami tindak pidana yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Suahasil mengatakan, ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Tak Terganggu Gonjang-ganjing Kemenkeu, Sri Mulyani: APBN Surplus hingga Rp131,8 Triliun!

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (15/3/2023).

Wakil Sri Mulyani itu lalu menyinggung terkait isu mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan pajak dan bea dan cukai. Menurutnya, itu bukan masalah jumlahnya, tetapi masalah ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” katanya.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Suahasil, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.

Baca Juga: Bedanya Era Heru Budi dan Anies Baswedan, Formula E Tiba-tiba Ditargetkan Meluncur di Jalan Sudirman

“Kalau ternyata dia enggak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan sangat erat,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: