Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPR KR Indramayu Buka Layanan Pengaduan Nasabah, Bupati Nina Agustina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan!

BPR KR Indramayu Buka Layanan Pengaduan Nasabah, Bupati Nina Agustina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. 

Pengaduan meliputi tabungan, deposito, atau transaksi keuangan lain milik nasabah. Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: BPR Siap Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Bank

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegaskan pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.

"Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR," jelas Nina dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023)

Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, kata Nina, semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan para nasabah yang notabene adalah rakyat Indramayu juga. 

"Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka. Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada," tegasnya.

Menurutnya, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya, serta aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang. 

"Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya," jelasnya

Adapun, Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena, menjelaskan pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito, atau transaksi keuangan lainnya. Adapun, syarat yang harus dibawa saat mengadu, yakni fotokopi KTP, fotokkopi tabunagn awal dan akhir, serta saldo tabungan/deposito. 

Baca Juga: UU P2SK Dorong BPR Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian

Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder,  Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua,  Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung, dan Cabang Sindang.

"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silakan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: