Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPR Siap Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Bank

BPR Siap Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Bank Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) merumuskan 10 poin penting dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023 yang digelar di Semarang, kemarin.

Rakornas yang diikuti oleh Dewan Pengawas, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perbarindo membahas berbagai dinamika internal dan eksternal organisasi untuk memperkuat industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Rakornas tersebut membahas program-program prioritas dan agenda penting lainnya. Rakornas kali ini juga membahas rencana perubahan nama dan logo Perbarindo seiring dengan terbitnya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Anggota Perbarindo juga sepakat untuk tidak mengubah logo Perbarindo sehingga existing logo tetap dipakai. Para peserta Rakornas juga membahas ketentuan wajib ISO 27001 terhadap BPR dan BPRS dalam akses online data Dukcapil, kemudian diskusi materi masukan terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai turunan UU PPSK.

Berikut 10 poin penting berhasil dirumuskan dalam Rakornas 2023. Pertama, berbagai masukan terhadap Rancangan POJK sebagai turunan UU PPSK yang sedang disusun oleh OJK serta respons atas UU PPSK terkait dengan perubahan nama dan perluasan usaha BPR dan BPRS.

Kedua, pemenuhan modal inti sesuai dengan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum. Beleid ini menegaskan, BPR wajib memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar pada 2020 dan Rp 6 miliar paling lambat pada 2024. Saat ini masih ada beberapa BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum dan akan ditindaklanjuti oleh tim asistensi.

Ketiga, terkait dengan stimulus Covid-19 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 - 31 Maret 2024. Keempat, berbagai tantangan dan peluang digitalisasi produk dan layanan serta konsolidasi BPR dan BPRS.

Kelima, tindak lanjut atas kewajiban ISO 27001 dalam penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan oleh BPR dan BPRS paling lambat Juni 2023. Solusi sementara melalui sharing bandwidth milik DPP Perbarindo kepada BPR dan BPRS. Keenam, terkait biaya pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Certif sebesar 5%.

Ketujuh, perayaan Hari BPR dan BPRS akan digelar di Jakarta, sedangkan bentuk kegiatan akan segera diinformasikan kepada anggota Perbarindo. Kedelapan, Rakernas 2023 akan dilaksanakan di Sumatra Barat atau Bali.

Kesembilan, DPP Perbarindo telah menjadi anggota Kadin Indonesia, kemudian bisa diikuti oleh seluruh DPD melalui koordinasi dengan Kadin daerah masing-masing. Dan kesepuluh, pengurus harian DPP Perbarindo siap membantu dan hadir untuk menyampaikan berbagai update informasi kepada pemegang saham BPR dan BPRS.

Dalam Rakornas ini juga dibahas rencana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023 Perbarindo serta isu-isu strategis lainnya. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Tedy Alamsyah.

“Rakornas ini telah merumuskan berbagai poin penting atas masukan dari seluruh anggota Perbarindo. Masukan, ide, dan pemikiran akan dielaborasi untuk menjadi sebuah keputusan,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: