BPD vs BPR dalam Kredit ASN: Mengapa Posisi Keduanya Tak Seimbang?
Oleh: Sotarduga Napitupulu - Direktur Eksekutif OJK 2021–2025
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bayangkan menjadi seorang kepala bagian kredit di sebuah BPR kecil di kota kabupaten. Setiap awal bulan, ia harus mengecek satu per satu rekening nasabahnya yang berprofesi sebagai ASN, berharap gajinya sudah cair dan yang bersangkutan berbaik hati menyisihkan sebagian untuk membayar cicilan.
Ia tidak bisa memerintahkan sistem untuk melakukan pemotongan otomatis karena rekening gaji nasabah tersebut bukan berada di banknya, melainkan di bank pembangunan daerah (BPD) setempat. Jika nasabah lupa, terlambat, atau sengaja menghindar, yang bisa dilakukan hanyalah menelepon, mengirim surat peringatan, lalu berharap.
Sementara itu, di sisi lain kota, BPD yang menampung gaji ASN yang sama tidak perlu pusing soal penagihan. Cukup dengan satu klik, cicilan kreditnya sendiri otomatis terpotong sebelum uang tersebut digunakan untuk keperluan lain.
Cerita semacam ini bukan kasus tunggal. Ini merupakan potret keseharian ribuan pegawai BPR di seluruh Indonesia yang bergelut di segmen pembiayaan ASN dan pensiunan, sebuah segmen yang sebenarnya dianggap relatif aman di dunia perbankan karena penghasilan nasabahnya tetap dan terjadwal.
Ironisnya, di segmen yang dianggap aman itu, BPR justru menjadi pihak yang lebih mudah dirugikan. Bukan karena salah kelola, melainkan karena sejak awal posisinya tidak pernah benar-benar sejajar dengan BPD.
Pasar Besar, tetapi Pemainnya Tidak Setara
Untuk memahami mengapa ketimpangan ini terus bertahan, ada baiknya melihat skala kedua jenis bank tersebut.
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 27 BPD di seluruh Indonesia dengan total aset sekitar Rp1.036 triliun. Bandingkan dengan industri BPR dan BPR Syariah yang jumlahnya sekitar 1.400 lembaga dan tersebar dari Sabang sampai Merauke, tetapi total asetnya jika digabung hanya sekitar Rp236,69 triliun.
Artinya, satu BPD besar saja bisa memiliki aset yang setara dengan gabungan puluhan, bahkan ratusan, BPR kecil di sekitarnya.
Ketimpangan skala semacam ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menentukan siapa yang memiliki posisi tawar ketika kedua pihak duduk semeja untuk membicarakan kerja sama.
Bayangkan seorang pengusaha kecil yang harus bernegosiasi dengan konglomerat. Meski secara hukum kedudukan keduanya setara sebagai badan usaha, dalam praktiknya pihak yang lebih besar bisa menentukan syarat, sementara pihak yang lebih kecil hanya memiliki dua pilihan: menerima atau pergi.
Kurang lebih seperti itulah yang terjadi antara BPD dan BPR selama ini, terutama dalam pembiayaan ASN dan pensiunan yang jumlah penerima pensiunnya di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 3,25 juta orang, belum termasuk jutaan ASN aktif yang juga menjadi sasaran kredit berjaminan SK.
Kerja Sama yang Timpang Sejak di Atas Kertas
Ini yang jarang dibicarakan secara terbuka. Kerja sama antara BPD dan BPR di segmen pembiayaan ASN, kalaupun ada, sering kali bukan perjanjian yang dirundingkan secara setara.
Yang lebih sering terjadi adalah BPD menetapkan sendiri aturan main: siapa yang boleh mengakses data payroll, bagaimana mekanisme verifikasi, dan apa saja persyaratannya. Sementara itu, BPR tinggal menerima apa adanya.
Belum ada standar baku yang mengatur pembagian risiko secara adil, kewajiban saling memberi tahu ketika terjadi masalah, apalagi kompensasi yang wajar bagi pihak yang harus membuka data atau aksesnya demi kepentingan bersama.
Situasi ini diperparah oleh tekanan yang kini dihadapi BPD dari arah lain. Belakangan mencuat wacana agar penggajian ASN dipindahkan dari BPD ke bank-bank Himbara demi efisiensi dan sentralisasi sistem penggajian nasional.
Serikat pekerja BPD pun bereaksi keras karena dana payroll ASN dan pemerintah daerah menyumbang porsi sangat besar bagi sejumlah BPD, bahkan disebut dapat mencapai separuh basis dananya. Jika payroll benar-benar berpindah, BPD berpotensi kehilangan dana murah dalam jumlah besar dan mengalami tekanan likuiditas.
Yang menarik untuk direnungkan, kekhawatiran BPD kehilangan “kendali penuh” atas rekening payroll ini sebenarnya merupakan persoalan yang sudah lebih dahulu dan terus-menerus dialami BPR.
Bedanya, BPR tidak pernah memiliki kendali itu sejak awal.
Kunci Selalu Ada di Tangan BPD
Akar dari banyak persoalan turunan sebenarnya sederhana: kewenangan memotong gaji ASN dan pensiunan secara otomatis nyaris seluruhnya berada di tangan BPD karena merekalah yang ditunjuk sebagai penyalur payroll di daerah masing-masing.
Bagi BPD, hal ini berarti kredit yang mereka salurkan kepada ASN nyaris tanpa risiko gagal tagih karena cicilan dapat langsung diambil dari rekening gaji sebelum masuk ke tangan nasabah.
Bagi BPR yang membiayai ASN dan pensiunan yang sama, kredit yang disalurkan pada dasarnya tidak memiliki jaring pengaman otomatis, meski karakter nasabahnya dianggap sama-sama aman karena berpenghasilan tetap.
Konsekuensinya terlihat dari kasus nyata di Lampung.
PT BPR Eka Bumi Artha atau Bank Eka, salah satu BPR terbesar di Indonesia, pernah mencairkan kredit senilai Rp333 juta kepada seorang ASN Pemerintah Provinsi Lampung pada 2020 dengan jaminan gaji bulanan sebagai pegawai negeri.
Cicilan berjalan lancar hingga Mei 2022. Namun, ketika nasabah berhenti membayar sejak Juni 2022, Bank Eka tidak memiliki cara cepat untuk menagih karena tidak memegang akses debit langsung ke rekening gaji nasabah.
Yang bisa dilakukan hanyalah komunikasi persuasif, surat peringatan, somasi, bahkan tawaran keringanan. Semuanya kandas.
Jalan terakhir adalah menggugat sang ASN secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Proses tersebut baru menghasilkan putusan pada 2026, empat tahun setelah kredit macet, dengan total tagihan yang membengkak menjadi Rp463 juta karena bunga dan denda yang terus berjalan selama proses hukum.
Bandingkan dengan BPD yang dapat memerintahkan sistem memotong gaji nasabah ketika jatuh tempo, tanpa harus menunggu proses hukum selama bertahun-tahun.
Double Financing, Risiko yang Ditanggung BPR
Ketiadaan kewenangan debit ini berkelindan dengan persoalan lain yang sama seriusnya: tidak adanya pertukaran data kredit yang memadai antarlembaga.
Tanpa mekanisme cek silang yang ketat dan real-time, seorang ASN atau pensiunan bisa memiliki kredit aktif di BPD, satu atau dua BPR sekaligus, bahkan koperasi dan perusahaan pembiayaan lain, tanpa satu pun kreditor benar-benar mengetahui total beban utang nasabah.
Praktik top up berulang, ketika pinjaman lama belum lunas tetapi sudah ditambah plafon baru, serta fenomena “gadai SK” yang digunakan berulang kali di berbagai lembaga dapat membuat beban utang nasabah jauh melampaui kemampuan bayarnya.
Ujungnya bisa ditebak.
Ketika beban utang sudah terlalu besar dan nasabah mulai kesulitan membayar, pihak yang memiliki “jalan pintas” penagihan adalah BPD. Sementara BPR harus bersaing memperebutkan sisa kemampuan bayar nasabah yang sudah menipis, kalau tidak mau dibilang habis.
Contoh lain datang dari PT BPR Bank Daerah Pati di Jawa Tengah yang menjalankan program kredit potong gaji untuk perangkat desa dengan jaminan SK pengangkatan tanpa agunan fisik.
Penyalurannya melonjak dari Rp38,7 miliar untuk 436 debitur pada 2023 menjadi Rp85,6 miliar untuk 884 debitur sepanjang 2024.
Model bisnis semacam ini sangat bergantung pada kelancaran pencairan anggaran dari pihak ketiga, dalam hal ini APBDes. Ketika pencairan anggaran desa terlambat pada awal tahun anggaran, angsuran debitur ikut tertunda hingga empat bulan.
Keterlambatan tersebut bukan karena debitur sengaja menunggak, melainkan karena sumber dananya belum cair. Namun, keterlambatan itu tetap dapat mencoreng catatan mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang kelak bisa mempersulit akses kredit mereka.
Data makro pun menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Rasio kredit bermasalah atau NPL BPD secara nasional tercatat sekitar 2,98% pada pertengahan 2025.
Di level BPR, angkanya jauh lebih tinggi. Di Jawa Barat, misalnya, NPL BPR dan BPR Syariah melonjak dari 13,27% pada pertengahan 2025 menjadi 15,64% setahun berselang, sementara laba industri BPR di provinsi tersebut anjlok lebih dari separuh, menjadi sekitar Rp80 miliar.
Sepanjang dua tahun terakhir, sejumlah BPR bahkan harus menutup usahanya setelah izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan.
Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan: berapa banyak kegagalan itu yang sebenarnya berakar dari ketimpangan struktural yang sejak dulu tidak pernah dibenahi?
Bukan Berarti Tanpa Jalan Keluar
Kabar baiknya, persoalan ini bukan tanpa solusi. Yang dibutuhkan bukan revolusi besar-besaran, melainkan keberanian untuk duduk bersama dan menata ulang relasi BPD dan BPR menjadi kemitraan yang benar-benar setara, bukan sekadar slogan.
Langkah pertama adalah menyusun standar baku perjanjian kerja sama antara BPD dan BPR, idealnya difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan bersama asosiasi perbankan daerah dan perhimpunan BPR.
Template tersebut semestinya mengatur secara jelas dan setara hak serta kewajiban kedua pihak sehingga BPR di daerah mana pun tidak perlu bernegosiasi dari titik nol dengan posisi tawar yang lemah.
Langkah kedua, dan barangkali yang paling krusial, adalah membuka fasilitas debit gaji otomatis bagi kreditor mana pun, tidak hanya BPD, selama nasabah memberikan kuasa yang sah.
Ini bukan berarti BPD harus rela merugi. BPD dapat memungut biaya administrasi yang wajar dari setiap transaksi debit yang dilakukan untuk kreditor lain. Dengan demikian, akses tersebut menjadi sumber pendapatan baru yang legal, bukan kerugian.
BPD tetap diuntungkan secara ekonomi, sementara BPR mendapat kepastian penagihan yang selama ini tidak mereka rasakan.
Langkah ketiga adalah membangun satu basis data registrasi kredit ASN dan pensiunan di tingkat daerah yang terhubung dengan SLIK milik OJK sehingga setiap pengajuan kredit baru, baik di BPD maupun BPR, wajib dicek silang terlebih dahulu.
Dengan begitu, praktik gadai SK berulang dan top up beruntun yang menjadi biang keladi double financing dapat ditutup celahnya.
Sejalan dengan itu, penerapan batas rasio angsuran gabungan, idealnya tidak lebih dari sepertiga penghasilan bersih nasabah dari seluruh kewajiban kreditnya di mana pun, perlu ditegakkan secara lebih serius, bukan sekadar imbauan di atas kertas.
Langkah terakhir adalah mendorong BPD dan BPR berhenti bersaing memperebutkan nasabah ASN yang sama dan mulai mengadopsi skema kerja sama pembiayaan yang telah dikenal dalam dunia perbankan, seperti pola executing, channeling, atau pembiayaan bersama.
Dalam skema ini, BPD dapat berperan sebagai penyedia likuiditas atau mitra pendanaan bagi BPR yang jangkauannya lebih dekat dengan ASN dan perangkat desa di pelosok, dengan pembagian risiko dan keuntungan yang jelas serta proporsional, bukan saling menjegal akses.
Tentu saja, langkah-langkah tersebut tidak akan berjalan tanpa dorongan dari luar industri.
Otoritas Jasa Keuangan perlu menerbitkan pedoman resmi yang mewajibkan, bukan sekadar menganjurkan, kerja sama debit multikreditor semacam ini sekaligus memperkuat kewajiban pelaporan data kredit secara real-time.
Kementerian Dalam Negeri perlu menyempurnakan aturan yang selama ini mewajibkan payroll ASN mengalir melalui BPD dengan menambahkan kewajiban timbal balik bagi BPD untuk membuka akses kerja sama secara adil kepada BPR di daerah yang sama.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai pemilik saham BPD juga tidak bisa lagi bersikap pasif. Mereka mesti aktif mengawasi agar BPD tidak memperlakukan monopoli akses payroll sebagai hak istimewa yang boleh digunakan semena-mena.
Pengurus BPD dan BPR sendiri juga perlu memiliki kemauan baik untuk duduk semeja. Pada akhirnya, kesehatan kedua jenis bank ini saling terkait erat dengan kesehatan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Bukan BPD Lawan BPR
Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan BPD sebagai pihak yang serba salah. BPD memiliki peran penting sebagai penopang fiskal dan ekonomi daerah, dan mereka sendiri sedang menghadapi ketidakpastian besar dari wacana migrasi payroll ke bank Himbara.
Namun, justru karena kedua jenis bank ini sama-sama menghadapi tekanan, inilah momentum yang tepat untuk menata ulang relasi keduanya menjadi kemitraan yang benar-benar setara.
Bukan relasi yang satu pihak selalu berada di atas angin, sementara pihak lain harus puas menagih sendirian sambil menanggung risiko yang jauh lebih besar.
Bagi jutaan ASN dan pensiunan yang menggantungkan kebutuhan modal usaha, biaya pendidikan anak, atau sekadar menyambung hidup di usia senja pada kredit berjaminan gaji dan SK, yang mereka butuhkan bukan perang dingin antara BPD dan BPR yang ujungnya membuat mereka terjebak double financing.
Yang mereka butuhkan adalah sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan tidak menjerumuskan siapa pun, baik nasabah maupun bank, ke jurang masalah yang sebenarnya bisa dicegah sejak dari meja perundingan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri