Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelesaian Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Tak Bisa Diselesaikan Secara Politis, Pakar Minta Jokowi Perintahkan KPK Turun Tangan

Penyelesaian Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Tak Bisa Diselesaikan Secara Politis, Pakar Minta Jokowi Perintahkan KPK Turun Tangan Jokowi seusai meninjau posko pengungsian di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rasela, Jakarta, Minggu (5/3/2023). | Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi yang juga pakar ekonomi dari IPB, Prof Didin S. Damanhuri ikut menyoroti soal heboh pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan skandal Korupsi dan Pencucian uang Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Didin, di Kemenkeu terdapat Mafia pajak seperti Rafael Alun Trisambodo yang punya konsultan hukum dan berbagai langkah-langkah untuk melakukan pencucian uang. Rafael Alun ini lebih shopisticated dari Gayus.

Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Silang Pendapat Soal Rp300 Triliun, Jokowi Diminta Jangan Diam Saja: Jangan Lepas Tangan!

“Sekarang sudah digitalized mafia yang eselon 3 ini begitu powerfull yang ternyata di dalam rekeningnya ada 500 milyar transaksi dan itu baru ditemukan. Bisa saja menurut dugaan itu nilainya Triliunan. Dan itu berarti ada mafia-mafia pajak yang lain yang jumlahnya entah berapa yang ini adalah kewajiban dari para penegak hukum,” ungkap Didin dalam acara Zoominari Narasi Institute, sebagaimana dalam keteranagan resmi yang diterima, Senin (20/3/23).

Dengan kondisi yang demikian, Didin mengaku heran bahwa KPK dan DPR tak segera ambil langkah cepat padahal poin-poin kecurigaan begitu banyak.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu di Hadapan DPR: Saya Tidak Bercanda!

Bahkan indikasi terkuat mengarah pada pencucian uang.

“Yang saya heran KPK diam saja dan DPR diam saja, nilai kolosal 300 T yang jelas sudah dinyatakan sebagai mencurigakanada unsur tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Didin menilai saat ini langkah penyelesaian aktor utama kehebohan ini (Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATK) hanya mengambil langkah penyelesaian yang sifatnya politis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: