Dukung Ekosistem Mobil Listrik, Sri Mulyani Resmi Mengucurkan Tujuh Jenis Insentif
"Keenam, bea masuk 0% MKD melalui beberapa kerja sama FTE dan CEPA, termasuk Korea dan China," paparnya.
Serta terakhir, dia berujar, yakni insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.
Baca Juga: Nyinyirin Jokowi atau Pamer Kedekatan, Megawati Disorot Tajam: Dia Ngelantur, Coba Ikut Pengajian...
"Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan dselama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement