Dukung Ekosistem Mobil Listrik, Sri Mulyani Resmi Mengucurkan Tujuh Jenis Insentif
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan tujuh jenis insentif dalam rangka mendukung akselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dia menjelaskan, selain mendorong akselerasi KBLBB, dukungan berupa insentif tersebut juga diberikan guna meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak.
Ada pun dia merincikan tujuh jenis insentif tersebut, antara lain: pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya.
"Insentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor, industri logam dasar, industri besi baja dan turunannya, yang saling terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai," jelasnya, dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Kedua, lanjut Sri Mulyani, yakni insentif berupa super tax deduction hingga 300% untuk biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit listrik tenaga baterai dan alat listrik.
"Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor," lanjut dia.
Baca Juga: Bola Panas Anies Baswedan Membuat Empat Menkonya Jokowi Disorot Tajam, Siapa Pengkhianat Konstitusi?
Kelima, kata Sri Mulyani, yakni berupa PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kemenperin, dengan tarif 0% dibandingkan kendaraan lainnya 5% hingga 15%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement