Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Kasih Bocoran Inisial Oknum yang Punya Transaksi Mencurigakan, Inisial 'SB' dan 'DY' Mohon Siap-siap!

Sri Mulyani Kasih Bocoran Inisial Oknum yang Punya Transaksi Mencurigakan, Inisial 'SB' dan 'DY' Mohon Siap-siap! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut Dua orang berinisial SB dan DY yang disebut memiliki transaksi mencurigakan, di mana totalnya mencapai triliunan rupiah. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak-nya tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini lantas memicu teka-teki. Sri Mulyani menyampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (20/3/2023) di Kemenkopolhukam.

Disebutkan oleh Sri Mulyani, laporan PPATK pada 2020 lalu, ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilainya mencapai Rp189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan sepanjang tahun 2017-2019. Atas dasar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kemudian melakukan penelitian.

Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Silang Pendapat Soal Rp300 Triliun, Jokowi Diminta Jangan Diam Saja: Jangan Lepas Tangan!

Satu orang berinisial SB, disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dan berpenghasilan hingga Rp8,24 triliun. PT BSI sendiri menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, berdasarkan data di Kemenkeu hanya tercatat Rp11,56 miliar.

"Satu, figurnya pake inisial SB. Di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI," ungkap Sri Mulyani.

"Di SPT pajaknya (PT BSI tercatat melapor) Rp11,56 triliun. Jadi, perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengungkap sosok lain yang memiliki transaksi janggal. Ia adalah DY yang melapor dalam SPT jumlahnya hanya sebesar Rp 38 miliar. Namun, menurut temuan PPATK nominalnya mencapai Rp 8 triliun. Mereka pun akan dipanggil DJP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: