Cabut Setelah Dicekal
KPK mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Kuncoro Wibowo. Ia dicegah ke luar negeri mulai 10 Februari 2023.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Pejabat humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.
Tiga hari berselang, Kuncoro langsung mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari posisi Dirut TransJakarta. Padahal ia baru 2 bulan menduduki posisi itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membenarkan Kuncoro mengundurkan diri mulai Senin (13/3/2023).
"Ya benar beliau (Kuncoro) mengundurkan diri dari dirut Tj (Transjakarta) per hari ini," ujar Apriasti saat dikonfirmasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement