Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuekin Larangan Jokowi soal Pelaksanaan Bukber, Said Didu: Ayo Kita Perbanyak Buka Bersama di Masjid

Cuekin Larangan Jokowi soal Pelaksanaan Bukber, Said Didu: Ayo Kita Perbanyak Buka Bersama di Masjid Kredit Foto: Twitter/Said Didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Larangan buka bersama (Bukber) bagi pejabat ditanggapi bijak eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu. Ia menyarankan agar Bukber di masjid.

“Ayo kita perbanyak buka puasa bersama - terutama di masjid,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

Pasalnya, lanjut Didu, kegiatan yang membuat keramaian bisa-bisa saja. Ia mencontohkan konser, pernikahan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Soal Surat Imbauan Tak Laksanakan Bukber di Ramadan, Yusril Ihza Ingatkan Jokowi: Saya Khawatir...

“Silakan publik menilai. Yang lain bebas-bebas saja seperti pernikahan putra beliau, konser dan lain-lain,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” bunyi penggalan surat tersebut, yang diterima fajar.co.id.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindak lanjuti arahan tersebut. Diatas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: