Tega! Ayah di Batam Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun Hingga Hamil, Mensos Risma Turun Tangan
Seorang anak perempuan berusia 19 tahun berinisial J di Batu Ampar, Kota Batam, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya, A (39 tahun), hingga hamil. Persetubuhan terjadi selama 5 tahun sejak kelas 3 SMP.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan respons cepat terhadap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Atas arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, tim melakukan asesmen dan penanganan komprehensif kepada korban.
Tim Kemensos yang terdiri dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra Abiseka Pekanbaru, dan Humas Kementerian Sosial bersama dengan Dinas Sosial Kota Batam mengunjungi keluarga korban.
Kepada keluarga korban, tim menyampaikan maksud kedatangan, yakni untuk memberikan pendampingan. Korban J, saat ini sudah berusia 19 tahun dan tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial, kami akan memberikan pendampingan," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2023).
Kasus ini terungkap setelah J menceritakan kronologis kejadian kepada kakak sepupu, RS (29 tahun), merupakan anak paman dari ibu kandung korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada bulan Januari 2023.
Baca Juga: Bejat! Kepsek Tana Toraja Perkosa Siswi Madrasah di Lingkungan Sekolah
Pelaku juga mencoba melakukan pelecehan kepada adik korban Z (16 tahun), namun dapat melawan sehingga berhasil selamat.
"Kami dari pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih atas upaya bapak/ibu datang ke sini," ucap R (40 tahun), paman korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement