Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! Kepsek Tana Toraja Perkosa Siswi Madrasah di Lingkungan Sekolah

Bejat! Kepsek Tana Toraja Perkosa Siswi Madrasah di Lingkungan Sekolah Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi bejat dilakukan seorang Kepala Madrasah di Kabupaten Tana Toraja inisial MS (42) kepada siswinya ER (15). Pelaku melancarkan aksinya di lingkungan sekolah saat korban berteduh karena hujan.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam keras pelaku. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menegaskan, pendidik seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada anak muridnya dan jika peran tersebut disalahgunakan, sudah sepatutnya pendidik diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca Juga: Viral Dosen Senior di Unsil Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan, KemenPPPA Buka Suara!

"Kami menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Toraja kepada korban anak yang berstatus sebagai murid di madrasah tersebut. Kemen-PPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan," kata Nahar dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Nahar menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Tana Toraja, korban telah mendapatkan pendampingan. Selain itu, P2TP2A Kabupaten Tana Toraja juga melakukan pendampingan ke Unit PPA Polres Tana Toraja dalam pemrosesan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pelaksanaan visum serta pendampingan untuk memastikan kondisi kejiwaan korban.

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan berada pada tahap penyidikan. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, Nahar mendorong pemberatan hukuman pidana penjara 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok karena pelakunya adalah seorang pendidik.

Dengan demikian, sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: