Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rapat dengan Mahfud MD Cuma Menghasilkan Rapat Lanjutan, Pengamat Pertanyakan Keseriusan DPR: Mereka Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi!

Rapat dengan Mahfud MD Cuma Menghasilkan Rapat Lanjutan, Pengamat Pertanyakan Keseriusan DPR: Mereka Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi! Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik, Ujang Komaruddin menilai Kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu belum selangkah lebih maju. Rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023), tidak mendorong proses hukum untuk mengusut kasus tersebut.

Ujang menyesalkan rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan jajaran hanya menghasilkan kesimpulan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Menkeu Sri Mulyani. Padahal dalam rapat yang digelar sejak petang hingga malam hari Mahfud sudah memastikan data transaksi valid dan ada kasusnya.

“Mestinya (kasus transaksi mencurigakan) terungkap seperti BLBI, lalu kasus Sambo, mestinya terungkap,” kata Ujang, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Rocky Gerung Sayangkan Sikap PDIP Tolak Timnas Israel: Bung Karno Tidak Anti pada Sepak Bola, Tetapi...

Mahfud memastikan angka agregat transaksi mencurigakan Rp349 triliun riil. Hanya saja ada perbedaan cara membaca data sehingga terkesan tidak sinkron antara pernyataannya dengan Menkeu Sri Mulyani.

“Ini DPR bukannya mendukung pemberantasan korupsi, mendukung penegakan hukum malah tidak bergerak, diam saja,” keluh Ujang.

Anggota Komisi III DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus yang menurut Mahfud sederhana. Mahfud mempersilakan DPR membentuk pansus untuk memastikan adanya peristiwa hukum dari transaksi mencurigakan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: