Dua Pekerja Asal Indonesia Ditipu Hingga Dijual ke Suriah, Kemnaker Geram: Kami Tidak Segan untuk...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turun tangan menindaklanjuti kasus dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang viral di media sosial. Diketahui, kedua PMI tersebut bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat), yang ditempatkan secara ilegal atau non-prosedural untuk bekerja di Suriah.
Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Perluas Peluang Kerja lewat Sertifikasi Profesi, Kemnaker Gandeng Perason Vue dan Certiport
Dia mengatakan, saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut melalui agensi di Suriah, dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar.
"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)," kata Suhartono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/4/2023).
Suhartono menambahkan pihaknya kan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.
"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Suhartono lalu menghimbau kepada seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga CPMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara non-prosedural.
"Penempatan secara non-prosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Kudeta Lewat Moeldoko Diluncurkan, Rezim Jokowi Masih Ingin Jegal Anies Baswedan
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Negara Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Selain itu, Suhartono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
Baca Juga: Tak Diundang Hadiri Diskusi, NasDem Sudah Dianggap Oposisi oleh Jokowi: Dukung Anies, Berseberangan!
"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement