Berapi-api Tanggapi PK Kubu Moeldoko, AHY: Tujuannya Jelas, Gagalkan Pencapresan Saudara Anies Baswedan!
"Untuk itu, meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," sambungnya.
Baca Juga: Ngebet Kudeta Demokrat, Rahasia Moeldoko Dibongkar Loyalis AHY: Malu, Menjadi Kader Saja Tak Pernah!
Untuk diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement