Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Pengusaha Catat! Kemenaker Ungkap Aturan dan Cara Hitung THR Pekerja Tahun Ini, Begini...
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Kang Emil, sapaan akrabnya, menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.
"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.
Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu, perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi, THR ini wajib dibayar dan penuh ya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement