Pengusaha Catat! Kemenaker Ungkap Aturan dan Cara Hitung THR Pekerja Tahun Ini, Begini...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini.
Baca Juga: Perdana! Sri Mulyani Beri Bonus THR bagi Guru dan Dosen, Totalnya Capai Rp2,1 Triliun
"THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerjaan atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di pasal 8 dan pasal 9," tuturnya, dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/3/2023).
Selain itu, kata Ida, lebih detail terkait aturan THR juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, Ida menjelaskan, pembayaran THR wajib diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh. Mulai dari pekerja dengan masa kerja selama satu tahun, pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang kurang dari 12 bulan, hingga pekerja lepas harian.
"Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, upah diberikan secara proporsional," ungkapnya.
Ida menerangkan, pembayaran besaran THR dengan upah proporsional itu dihitung dengan masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besaran upah selama satu bulan. Dengan catatan, upah sebulan merupakan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
"Namun, terkait ketentuan mengenai besaran THR, sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah," ujar Ida.
Sementara, terkait upah satu bulan bagi pekerja harian lepas, perhitungannya ialah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Dengan catatan, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement