Jelaskan Masalah Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani: Bukan Korupsi!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dalam kasus Rp349 triliun, transaksi senilai Rp3,3 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah tindak pidana korupsi.
"(Menurut persepsi publik), Rp3,3 triliun itu dianggapnya korupsi, namun itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai," tegasnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Carut-marut Data Transaksi Ilegal, DPR Soroti Bedanya Cara Pandang Sri Mulyani dan Mahfud MD
Sri Mulyani menyebut, transaksi debit kredit yang diidentifikasikan dalam Rp3,3 triliun tersebut antara lain termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli harta, yang dilakukan dalam kurun waktu 2009-2023.
Dia menjelaskan, angka Rp3,3 triliun itu sendiri muncul dari hasil pilah pihaknya atas 135 surat PPATK senilai Rp22 triliun yang menyebut-nyebut pegawai Kemenkeu.
"Dari 135 surat PPATK yang menyebutkan nama pegawai Kemenkeu, kami pilah, ternyata dari Rp22 triliun, hanya Rp3,3 triliun yang menyangkut pegawai Kemenkeu," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, terkait dengan transaksi Rp3,3 triliun tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan peninjauan dan penindak lanjutan, karena menyangkut pegawai Kemenkeu.
Baca Juga: Gak Kalah Indah sama Bali, Sejumlah Tempat Masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Era Jokowi
Bendahara negara itu lalu menjelaskan, transaksi Rp3,3 triliun itu merupakan nilai dari 129 surat PPATK yang melibatkan 348 pegawai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement