Jelaskan Masalah Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani: Bukan Korupsi!
"Dimana terhadap 164 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, dengan rincian pemberhentian 37 pegawai, pembebasan jabatan 20 pegawai, penurunan pangkat 64 pegawai dan teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat 43 pegawai," paparnya.
Baca Juga: Luruskan Data Mahfud MD Soal Isu Transaksi Janggal, Begini Faktanya Kata Sri Mulyani!
Sedangkan, untuk 184 pegawai lainnya, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan, 41 pegawai dalam proses audit investigasi/klarifikasi, 12 pegawai clearance untuk promosi/mutasi jabatan, 13 pegawai telah pensiun/mengundurkan diri.
"Serta, ada yang belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun digunakan sebagai data profil pegawai DPR RI pegawai dan 26 pegawai disebut dalam beberapa surat PPATK atau Data Double," jelasnya.
Baca Juga: Rizal Ramli Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Alasannya Bikin Melongo
Terakhir, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada 9 surat atau kasus sisanya diselesaikan bersama aparat penegak hukum (APH).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement