Luruskan Data Mahfud MD Soal Isu Transaksi Janggal, Begini Faktanya Kata Sri Mulyani!
Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan soal perbedaan pernyataan antara dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait besaran transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami sampaikan dulu Rp3,3 triliun yang kami sampaikan di Komisi XI DPR RI vs Rp35 triliun yang disampaikan oleh Pak Menko di ruangan ini (Komisi III DPR RI)," ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Lengkap! Begini Klarifikasi Sri Mulyani di Depan DPR Soal Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun
Sri Mulyani menegaskan, beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan besaran transaksi janggal yang menyebut-nyebut pegawai Kemenkeu adalah sebesar Rp22 triliun.
"Rp22 triliun itu yang kami sampaikan di Komisi XI DPR RI, ini adalah dari 135 surat PPATK yang menyebutkan nama pegawai Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari Rp22 triliun tersebut, pihaknya telah memilah yang menyangkut pegawai Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.
"(Menurut persepsi publik), Rp3,3 triliun itu dianggapnya korupsi, namun itu adalah informasi transaksi debit kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan di sini, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli harta, rumah dalam hal ini, dalam kurun waktu 2009-2023," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar
Sri Mulyani mengatakan, terkait dengan transaksi Rp3,3 triliun tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan peninjauan dan penindak lanjutan, karena menyangkut pegawai Kemenkeu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement