Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Skandal Bea Cukai Disoroti, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

Dugaan Skandal Bea Cukai Disoroti, Begini Penjelasan Sri Mulyani! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turun tangan menyoroti masalah yang menyerang Bea Cukai baru-baru ini.

Dirinya siap mendalami kasus transaksi emas senilai Rp 189 triliun. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum berikutnya. 

Baca Juga: Mau Buat Satgas untuk Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Terungkap, Benny K Harman Langsung Sindir Mahfud MD dan Sri Mulyani

"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, transaksi emas senilai Rp 189 triliun sebelumnya sudah ditindaklanjuti, namun masih akan didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran lainnya. Adapun transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu yang senilai Rp 349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023.

Ia menjelaskan dari keseluruhan transaksi janggal di Kemenkeu selama periode tersebut, terdapat transaksi janggal senilai Rp 253 triliun dari 65 surat PPATK pada periode 2009-2023 tentang perusahaan atau korporasi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Dari 65 surat, ada salah satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas, dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X. Penangkapan dan penindakan ini, sambung Sri Mulyani, sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri pada tahun 2017 sampai dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sayangkan Deretan Kasus di Kemenkeu, DPR Sentil Sri Mulyani: Seolah-olah Kemenkeu Sarang Money Laundry

"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: