Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, tambah Menkeu, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman dan membangun kasus tersebut kembali atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi. Bea Cukai juga melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah, dimana emas tersebut secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Baca Juga: Cek Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Mudik Lebaran, Jokowi: Ada 123 Juta Pemudik!
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia mengatakan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan impor emas.
"Apa itu emas? Ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Jokowi Kesal Jakarta Tak Kunjung Bebas dari Kemacetan: Terlambat 30 Tahun!
Ia menambahkan, pihak bea cukai berdalih bahwa impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan. Di mana kemudian, emas batangan tersebut dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. "Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya dan itu nyangkut uang miliaran Saudara, ndak diperiksa," ujar Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement